PALU- Sepanjang Januari-September tahun 2017, Pengadilan Negeri (PN) Palu menangani 93 kasus perkara penyalahgunaan narkotika. Dari 93 perkara tersebut. 73 kasus telah diputus, sisanya 21 perkara masih berproses di Pengadilan.
“Dari 73 perkara telah diputus, tiga menyatakan banding dan dua perkara menyatakan kasasi,” kata Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono, dihubungi MAL, Jum’at (22/9).
Dari catatan media ini, beberapa perkara penyalahgunaan narkotika ini ada melibatkan oknum anggota kepolisian, baik masih aktif maupun mantan. Seperti perkara kepemilikan narkotika dengan berat 2 KG dengan terdakwa Aswan, yang telah divonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp 3miliar, subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian kepemilikan narkotika dengan berat 1,4 Kg dengan terdakwa Munardi , Omy Fitriandi. Mereka semua merupakan mantan anggota kepolisian. Dan paling teranyar seorang anggota oknum polisi aktif Syamsul Rijal dengan berat 4,4 Kg kini telah masuk pada agenda tuntutan.
Bahkan ada yang melibatkan warga asing dari Malaysia sebagai terdakwa, yakni Alimudin Bin Mohd Ajay telah divonis penjara 11 tahun membayar, denda Rp 1 Miliar, subsidair, 3 bulan kurungan. Tidak itu saja dengan barang bukti lebih dari lima gram ini kasus narkotika ini banyak terungkap di persidangan, peredaranya dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), nama Ophan sering disebut-sebut sebagai pemasok. Bisakah aparat penegak hukum membongkarnya atau malah ikut terlibat dari bisnis haram ini ?(IKRAM)