PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan kegiatan pelantikan, pengukuhan, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). yang dirangkaikan pengisian jabatan administrator seats JPT Pratama.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengisian jabatan administrator seats JPT Pratama itu, berlangsung di halaman Kantor Bupati Parimo, Jum’at (30/1).
Sekretaris Daerah, Zulfinasran STTP mengatakan, sebanyak 893 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari 734 tenaga teknis, 51 kesehatan, 108 tenaga guru penerima SK pengangkatan PPPK.
Pelaksanaan pengangkatan PPPK ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Ia mengatakan, bahwa bagi peserta yang belum menerima SK secara fisik, dokumen pengangkatan dapat diunduh secara mandiri melalui akun ASN masing-masing setelah diumumkan secara elektronik.
“Setelah menerima SK pengangkatan, setiap PPPK wajib membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, asistensi, serta menandatangani perjanjian kerja. Format dokumen tersebut telah disiapkan oleh BKPSDM Kabupaten Parimo” ujarnya.
Disebutkan pula, total jumlah PPPK yang telah diangkat di Kabupaten Parigi Moutong sejak tahun 2021 hingga 2024 mencapai, yang berasal dari berbagai formasi, termasuk formasi tahun 2021, 2022, 2023, serta formasi paruh waktu sebanyak 6.450 orang.
Untuk mendukung pengangkatan PPPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar dalam satu tahun anggaran, sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan sumber daya aparatur sipil negara.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Parimo.

