PALU – Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 89 orang menjadi korban dugaan penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC). Dari laporan tersebut, total potensi kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
Laporan itu diterima melalui layanan pengaduan resmi Satgas PASTI Sulteng yang dibuka sejak 9 hingga 15 Juli 2025. Para korban berasal dari berbagai wilayah dan mayoritas tergiur janji keuntungan tinggi dari aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh entitas OMC palsu.
“Kegiatan yang dilakukan oleh entitas ini tidak memiliki izin resmi dan diduga kuat menggunakan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan legal,” terang rilis dari Sekretariat Satgas PASTI Sulteng dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (17/7).
Satgas PASTI Pusat sebelumnya telah menghentikan seluruh aktivitas usaha yang mengatasnamakan OMC berdasarkan rilis resmi bernomor SP-5/STPASTI/VII/2025. Diketahui, OMC asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan tersebut.
Satgas PASTI Sulteng bersama Satgas PASTI Pusat telah memanggil pihak yang mengaku sebagai pimpinan OMC di Kota Palu, serta melakukan klarifikasi dan rapat koordinasi. Sejumlah tindakan telah dan akan diambil, di antaranya pemblokiran situs dan rekening yang terkait, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan melalui mekanisme pengadilan yang berlaku,” tambahnya.
Satgas juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji imbal hasil yang tidak masuk akal. Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis, yaitu memastikan legalitas produk keuangan yang ditawarkan serta menilai kewajaran keuntungan yang dijanjikan.
Laporan mencurigakan seputar investasi atau pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.***