PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mencatat sebanyak 75 persen Kepala Desa (Kades) di wilayah itu masuk sebagai kader Partai Politik (Parpol).
“Dalam sosialisasi hukum terkait dengan peraturan dan non peraturan Bawaslu menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, termasuk Kepala Desa dan Aparat Desa, perlu menjadi perhatian dan peringatan untuk kita semua,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Muclis Aswad, ditemui, Rabu (31/08).
Ia mengatakan, berkaca dari hal itu Bawaslu menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dini dan memberikan pahaman dalam pesta demokrasi tahun 2024.
Mengingat, sampai hari ini hampir 75 persen kepala desa di daerah ini tergbung dalam kader partai politik, agr peristiwa-peristiwa aneh seperti yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu tidak terulang pada Pemilu 2024.
“Hal-hal aneh yang kami maksud adalah, pada pemilihan sebelumnya dilaksanakan secara nyata. Namun, pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin banyak kita lihat kegaiata kampanye terselubung dilakukan lewat media sosial,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam menentukan pelanggaran dan bukan pelanggaran, undang-undang sendiri rumit untuk menentukan mana yang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
Adanya sosialisasi tersebut, dapat memahami dan bisa menjadi pedoman pada kegiatan kegiatan politik, terutama kepada orang-orang yang nantinya akan menjadi konstituen.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, SH, MH, mengatakan, tugas dan kewenangan Bawaslu ada empat, pertama melakukan pencegahan. Pencegahan dimaksud adalah, sosialisasi dengan harapan supaya masyarakat bisa memahami apa yang dilarang dalam aturan terkait pemilu.
Kedua, pengawasan, Bawaslu harus mengawasi seluruh tahapan, sebab saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran verifikasi dan faktual calon peserta pemilu.
“Dan yang ketiga, penanganan pelanggaran, karena Bawaslu oleh mandat undang-undang untuk melakukan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin