PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkum-HAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 717 hak cipta, 112 merk dan 17 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah mendaftar di Kemenkum-HAM.
Kemenkum-HAM Sulteng sendiri terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar segera mempatenkan merek dagangnya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pendaftaran merek dagang di Kemenkum-HAM itu akan bermanfaat untuk membuat harga produk UMKM tersebut lebih kompetitif.
“Contohnya kopi gayo, Toraja, Sidikalang. Dengan mendaftarkan mereknya, harganya lebih kompetitif,” kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sulteng Sulteng, Budi Argap Situngkir saat coffee morning dengan insan pers se-Kota Palu, di Bangsal Garuda, Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Selasa (18/10).
Ia mengatakan, jika produk UMKM tersebut diekspor ke luar negeri, namun merek dagangnya belum terdaftar di Kemenkum-HAM, maka tidak akan diterima karena takut dibohongi.
“Pendaftaran merk ini yang kami informasikan ke daerah-daerah, termasuk ke sekolah-sekolah ada di Kota Palu,” ucapnya.
“Sebab kejahatan-kejahatan merek atau hak cipta ini banyak juga,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pendaftaran merek sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Biayanya juga tidak mahal. Bahkan, bagi yang memiliki perseroan perorangan, hanya dengan Rp50 ribu dan punya KTP/NPWP serta punya akun resmi, maka bisa langsung daftar.
Di luar sana, kata dia, pihaknya mengedukasi agar bagaimana anak-anak ke depan senang meneliti dan menciptakan, baik itu lagu atau kekayaan intelektual lainnya.
“Termasuk kalau ada skripsi bisa dicatatkan sebagai hak kekayaan intelektual. Karena hak cipta ini dilindungi seumur hidup, plus 70 tahun setelah pemilik hak cipta meninggal dunia,” ujarnya.
Selain untuk membuat harga lebih kompetitif, lanjut dia, pendftaran merek dagang juga penting untuk melindungi dari orang lain yang mengambil untung dari merek.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay