PALU- Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu 699,92 gram sabu di mako Polda Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin ( 24/5).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus pada air mendidih. Setelah itu dituangkan kedalam saluran pembuangan.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dulu dilakukan pengujian dengan alat khusuk oleh BPOM Palu, untuk menunjukan babuk tersebut mengandung metamfitamin/sabu barulah dilakukan pemusnahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sabu ini merupakan tangkapan Ditresnarkoba beberapa waktu lalu dalam empat kasus dengan enam orang tersangka diantaranya inisial S, SE (perempuan), MS, Y, F, dan HH dengan barang bukti sabu 716,47 gram.
Aman mengatakan, dari babuk sabu 716,47 gram , disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan 16,85 gram, babuk dimusnahkan 699,62 gram.
“Dimusnahkannya 699,62 gram atau 0,7 kilogram sabu diasumsikan dapat menyelamatkan masyarakat 5.600 orang,” sebutnya.
Untuk itu Aman mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah Sulawesi Tengah.
Reporter: IKRAM