PARIMO- 63 kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah terpilih, berdasarkan hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu.
Dari 63 desa yang akan dilantik, 53 desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2020. Sementara tujuh desa lain berakhir 2021, serta lima desa lainnya penggantian antar waktu (PAW). Pelantikan dipusatkan di Kecamatan Tinombo, Kamis (15/04) besok.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Parimo, Zulfinacri mengatakan, usai pelaksanaan Pilkades kemarin, kurang lebih, sebanyak tujuh laporan gugatan sengketa Pilkades yang masuk ke tim penyelesaian sengketa.
“Gugatan yang dimasukkan terpaksa ditolak, karena laporan gugatan masuk di luar dari batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya ditemui Rabu (14/04).
Ia menjelaskan, sejumlah laporan yang masuk tidak menyertakan ketentuan yang disyaratkan dalam proses pelaporan sengketa Pilkades. Di antaranya, KTP, laporan yang ditulis tidak bermaterai, dan tidak adanya surat keputusan hasil penetapan kepala desa terpilih.
“Sehingga berdasarkan hukum, sah untuk tidak dibahas. Secara tidak langsung tertolak,”tegasnya.
Lebih lanjut, kepala desa terpilih dapat bersinergi dengan masyarakat. Sehingga, tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, dalam hubungan vertikal dan horizontal di desa.
Ia menambahkan, persoalan ditengah-tengah masyarakat desa, dapat diselesaikan dengan hubungan silaturahmi yang baik. Jika, silaturahmi putus, maka dipastikan akan memunculkan riak-riak di masyarakat.
“Saya harap kepala desa terpilih bisa jadi pemimpin, bisa jadi orang tua diwilayahnya. Sebab, suka tidak suka, terimatidak terima dialah yang paling tokoh di desa,”tutupnya. (MAWAN)

