PALU – Jasa Raharja di usianya yang ke-61 tahun, sesuai dengan Tema HUT yang diangkat, yakni “Hadir Melindungi Indonesia” sebuah pencapaian waktu yang cukuppanjang hadir melindungi negeri ini, khususnya dalam hal memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tengah berduka mengalami
musibah kecelakaan, bukan sekedar memberikan santunan yang sifatnya material.
Hal ini menjadi fokus Jasa Raharja untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat ke arah yang positif dan berbasis digital.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira mengungkapkan, Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat dan tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.
Tercatat sepanjang tahun 2021, Jasa Raharja
Cabang Sulawesi Tengah telah serahkan Rp. 24,33 Miliar hak atas santunan bagi
korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, nilai ini mengalami penurunan sebesar 3,12 persen dibanding periode yang sama tahun
sebelumnya.
Walau angka penyerahan santunan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, namun Jasa Raharja senantiasa berupaya untuk terus mengoptimalkan daya serap (absorb) kepada seluruh korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kejadian kecelakaan dari Instansi yang berwenang dengan penanganan yang mudah, cepat dan tepat melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan
santunan, seperti sinergi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil
dan Perbankan.
“Dengan demikian masyarakat hanya perlu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” ujar Hendra Yudistira, di Palu, Sabtu (1/1).
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, semakin memicu Jasa Raharja untuk
menerapkan proses bisnis yang lebih efisien dan mengandalkan High-Tech, dalam
upaya meneliti dan mengendalikan klaim biaya rawatan korban luka akibat
kecelakaan, dilakukan melalui kerja sama dengan Third Party Administrator, tentunya
upaya efisiensi yang dilakukan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada
masyarakat, dan hal tersebut menjadi prioritas Jasa Raharja untuk terus berinovasi
guna menciptakan pelayanan terbaik sebagai wujud negara hadir melindungi Indonesia.
Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban
kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebut saja, dalam penggantian biaya rawatan rumah
sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan
kwitansi perawatan dari Rumah Sakit (reimbursement). Saat ini Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit sehingga apabila ada
korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan yang terjamin Jasa
Raharja, maka petugas Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya
perawatan sampai dengan batas maksimal Rp.20 juta kepada rumah sakit tempat
korban dirawat.
Menginjak usianya ke-61 pada tanggal 1 Januari 2022, Jasa Raharja Cabang
Sulawesi Tengah terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat dan
tepat. Hal ini dibuktikan sepanjang periode tahun 2021, lebih dari 85 persen korban
meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari,
sehingga apabila di rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia
dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 12 jam.
“Tidak sedikit yang menjadi korban
kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga diharapkan dana
santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi keluarga korban yang
ditinggalkan,” tandas Hendra Yudistira. (YAMIN)