SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor: 569 terkait pembatasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di enam kecamatan di daerah tersebut.
Enam kecamatan yang dimaksud yakni Kinovaro, Marawola Barat, Nokilalaki, Kulawi Selatan, Lindu dan Pipikoro.
Terkait itu, pihak Bawaslu setempat mengaku masih menunggu, apakah ada partai politik yang menginginkan revisi aturan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), Bawaslu Sigi, Agus Irade, mengatakan, pascabencana alam lalu, ruang publik di Kabupaten Sigi menjadi sempit. Dengan adanya regulasi itu, maka semakin memperkecil ruang gerak peserta Pemilu. Padahal, kata dia, keinginan partai politik dan caleg adalah berkampanye seluas-luasnya.
“Kalau memang ada kesepakatan merevisi, maka kami menunggu,” katanya.
Dia juga meminta kepada parpol untuk tidak menganggap remeh kegiatan sosialisasi tentang kepemiluan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Hal itu dimasudkan untuk memberikan informasi dan memperkecil terjadinya pelanggaran oleh peserta Pemilu, termasuk para calon legislatif (caleg).
“Kami sudah beberapa kali menerima laporan dari pengawas kecamatan mengenai pemasangan APK yang melanggar aturan. Sekarang kita fokus dengan yang namanya, pengawasan alat peraga kampanye,” ujarnya.
Terpisah, Caleg DPRD Sulteng Dapil Sigi-Donggala, H. Abdullah Latopada, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi untuk pertimbangkan kembali SK KPU Nomor: 569 tersebut.
Caleg dari PKB itu menilai, pembatasan tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Sigi. Sebab, kata dia, masyarakat yang dirugikan karena tidak mengenal lebih jauh calon yang akan dipilihnya, serta memepersempit ruang peserta pemilu untuk berkampanye, apalagi pasca gempa bumi tahun lalu.
Sementara baliho, tambahnya, merupakan media kampanye yang efektif di tengah-tengah masyarakat.
“Sebab masyarakat tidak ingin salah memilih. Lalu masyarakat dibatasi untuk melihat calonnya. Apa pertimbangannya enam daerah ini tidak bisa dipasangi baliho, harus jelas. Bahwa daerah itu terpencil mestinya ada baliho terpasang,” kesal mantan Kakanwil Kemenag Sulteng itu, Senin (07/01).
Terpisah, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Sigi, Sofyan Nur, mengatakan, pihaknya hanya sebatas berkonsultasi ke Pemkab setempat sebelum mengeluarkan SK tersebut. Sebab, kata dia, Pemkab-lah yang memiliki wewenang mengatur daerahnya.
Dia menambahkan, sebelum dikeluarkannya surat itu, Pemkab Sigi melalui dinas terkait telah mengundang pihaknya untuk melaksanakan rapat.
“Diskusi kita mintakan untuk daerah pemasangan APK itu, kalau bisa seluas-luasnya diberikan. Tetapi dalam hal ini, daerah ini kan bukan milik KPU, tapi milik Pemda. Hasil rapat itulah yang dituangkan dalam Keputusan KPU Sigi,” ujarnya.
Menurut dia, Pemkab memiliki pertimbangan lain dengan melarang enam kecamatan tersebut dipasangi baliho.
Pihaknya mengaku, hingga detik ini, belum menerima surat keberatan secara resmi dari partai politik mengenai hal tersebut. Harusnya lanjut dia, Parpol, tidak sekadar bicara tanpa mengirim surat resmi.
“Menyurat secara resmi. Kalau bisa peserta pemilu langsung ketemu Pemda, dan bisa menanyakan langsung,” imbuhnya. (NANANG IP)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.