PARIMO – 55 persen Dana Alokasi Umum (DAU) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali diangkas untuk penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu, langsung mengundang seluruh Kepala OPD dan pihak DPRD, guna membahas penyesuain DAU.

“Sengaja saya mengundang bapak ibu sekalian, karena hanya hari ini saya diberi waktu membahas pemangkasan DAU,” terangnya.

Ia menjelaskan, pemangkasan APBD itu sudah kesekian kalinya. Sebelumnya, kata ia, pemerintah pusat hanya menarik seluruh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) selain dari anggaran DAK Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Pemerintah juga telah melakukan pemangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

“Tiba-tiba ada surat dari pemerintah pusat yang meminta daerah termasuk Parimo untuk memangkas penyesuaian DAU 55 persen. Mau di apa, dengan terpaksa kita harus legowo mengikuti aturan itu,” ujarnya.

Kata dia, pemangkasan DAU 55 persen itu juga berlaku di lembaga legislatif. Semua itu, kata Bupati, tidak lain untuk pembiayaan penanganan Covid-19.

“Tanpa terkecuali, termasuk dana aspirasi (pokir) dipangkas. Terserah dewan yang mengatur anggaran pokir mana yang dihilangkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Parimo, Ardi Kadir, menjelaskan, DAU yang dipangkas di luar gaji ASN dan TPP. Sementra DAU non gaji adalah sebesar Rp200 miliar lebih.

“Jika kita lakukan pemangkasan DAU, maka DAU Parigi Moutong yang dipangkas sebesar Rp100 miliar lebih,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parimo itu.

Ia berharap, dana Silpa tahun anggaran 2019 bisa menutupi pemangkasan DAU 55 persen itu.

“Kita berdoa, mudah-mudahan BPK dalam waktu dekat sudah bisa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Di situ nanti akan terbaca ada SiLPA atau tidak dari anggaran tahun 2019,” tutupnya. (MAWAN)