PALU – Sebanyak 54 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) turut memeriahkan perayaan Festival Raudha, di Jalan Sis Aljufri, 11 hingga 14 Mei mendatang.
“Ada 54 UMKM disini yang ikut dalam perayaan Festival Raodhah dengan konsep hybrid dalam Festival Raodhah,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Kadis Dispar) Sulteng, Diah Entoh usai menghadiri pembukaan Festival Raodhah SIS Aljufri, Rabu malam.
Ia menjelaskan, Festival Raodhah dengan nuansa religi saat ini telah masuk ke dalam kalender event provinsi, yang akan digelar rutin setiap tahun dengan berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pariwisata Kota Palu.
Hal itu, lanjut Diah, salah satunya bertujuan untuk membangkitkan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan melalui UMKM.
Karena, dianggap Festival Raodhah sebagai salah salah satu momentum yang dapat menghimpun ratusan ribu massa, yang merupakan abnaulkhairaat dari berbagai penjuru nusantara untuk datang ke Kota Palu.
“Tahun ini saja pihak Alkhairaat sudah memperkirakan tigapuluhribuan massa warga Alkhairaat akan datang, dan sangat tidak mungkin tamu-tamu dari luar provinsi itu hanya sehari saja di sini. Jadi otomatis mereka akan berbelanja di sini, dan keunggulan UMKM ini menyediakan berbagai pernak-pernik yang mengandung pesan kealkhairaatan seperti ada poster Guru Tua, ada juga oleh-oleh khas Palu, sehingga sangat membantu UMKM kita di sini,” jelasnya.
Sebelumnya ia menerangkan pihaknya telah menggagas pembangunan museum Guru Tua, sebagai salah satu objek wisata religi pusat peradaban umat islam.
“Ruang komunikasi kita dengan pihak Pengurus Besar (PB) Alkhairaat sudah dimulai terkait dengan gagasan museum Guru Tua, dan sejauh ini cukup positif,” katanya.
Ia mengemukakan, tujuan utama dari keberadaan museum itu nantinya, adalah sebagai wadah untuk mengedukasi para pengunjung dari dalam maupun luar Sulteng, tentang Alkhairaat sebagai organisasi masyarakat islam terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Lebih lagi, museum itu adalah sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjadikan kompleks Alkhairaat di Jalan SIS Aljufri, Kota Palu, sebagai kawasan wisata dengan konsep religi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu 2010-2030.
Reporter: Faldi/Editor: Nanang