PARIMO – Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menunjukkan sebanyak 50 persen nelayan di Parimo yang belum memiliki sertifikat tanah. Sisanya telah memiliki hak atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk itulah, tahun ini Kabupaten Parimo mendapatkan Program Sertifikat Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan untuk 400 bidang tanah yang tersebar di 13 kecamatan.
13 kecamatan yang mendapat program Sehat Nelayan yakni Moutong, Taopa, Mepanga, Tomini, Tinombo, Kasimbar, Toribulu, Parigi utara, Parigi tengag, Parigi, Parigi selatan, Sausu dan Torue.
Pejabat pada Bidang Program Pemberdayaan Nelayan, Djony Wullur, Senin (01/11), mengatakan, program tersebut dalam rangka legalitas aset tanah serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan. Ada sebanyak 55 bidang yang diusulkan tahun 2020 dan terealisasi pada tahun ini.
Menurutnya, program tersebut adalah kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak Tahun 2011 hingga Tahun 2022.
“Tujuan dari program ini memberikan kepastian hukum atas status tanah nelayan, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha serta menjamin keberlangsungan usaha nelayan melalui kegiatan pengembangan usaha nelayan,” katanya.
Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi program tersebut di beberapa kecamatan, salah satunya di Desa Torue, Kecamatan Torue.
Kepala Desa Torue, Wahyudin mengaku, sejauh ini nelayan yang berada di desanya belum memiliki sertifikat atas tanah secara resmi. Maka melalui program ini, nelayan didorong untuk melakukan pengurusan sertifikat tersebut.
“Adanya program dari DKP sangat membantu para nelayan, maka kami Pemdes siap membantu memfasilitasi dalam proses pengurusan tersebut,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay