POSO – Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang secara resmi mengukuhkan sekaligus menyerahkan 484 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, Selasa (27/1)
Sebanyak 484 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan itu, 205 tenaga kesehatan, 25 tenaga guru dan 254 tenaga teknis. Seluruhnya diangkat dengan masa kontrak kerja selama satu tahun, terhitung hingga 31 Desember 2026.
Bupati Poso menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memiliki dasar hukum dan perencanaan anggaran yang jelas. Anggaran untuk pembiayaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 telah disahkan pada Desember 2025 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Poso.
“Pengangkatan ini merupakan momentum penting sebagai pengakuan resmi dan pengukuhan status kepegawaian bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Verna dalam sambutannya.
Bupati Verna menegaskan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjawab kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor krusial.
“Kami berharap, kehadiran PPPK Paruh Waktu mampu meningkatkan efektivitas dan pemerataan sumber daya aparatur, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Dikesempatan itu, Bupati Poso juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Status PPPK bukan sekadar administrasi, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab besar.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta terus tingkatkan kompetensi dan kinerja,” tegasnya.

