43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tidak Miliki HGU, Kerugian Negara Ditaksir Rp400 Miliar Per Tahun

oleh -
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bersama Tenaga Ahli, Muh Ridha Saleh saat pertemuan dengan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Selasa (10/01). (FOTO: IST)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 61 perusahaan kelapa sawit yang saat ini sedang beraktivitas di wilayah Sulteng.

Dari 61 perusahaan tersebut, 43 di antaranya ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 43 perusahaan tersebut menguasai 411.000 hektar lahan yang tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali dan Kabupaten Poso.

Akibat tidak adanya HGU, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 milir per tahun. Kerugian negara timbul karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara.

Data ini dipaparkan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura saat pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Hadi Tjahjanto, di Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (10/01). Pada kesempatan itu, Gubernur didampingi Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Muh Ridha Saleh.

Ridha Saleh yang dihubungi media ini, Selasa (10/01) malam, membenarkan hal itu. Kata dia, di hadapan Menteri ATR/BPN, Gubernur menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Lokasi.

“Oleh karena itu, Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov akan segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut, seperti halnya yang telah dilakukan dalam menyelesaiakan masalah konflik lahan perkebunan PT. ANA dengan masyarakat di lima desa,” ujar Ridha Saleh.

Menurutnya, beberapa konflik agraria di Sulteng juga terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU.

Untuk itu, Gubernur meminta agar masalah pertanahan di Sulteng mendapatkan perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN, karena dapat memicu banyak sekali masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat yang juga berakibat pada instabilitas sosial.

“Gubernur juga meminta kepada Menteri ATR segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov dan Pemkab untuk bekerja mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah tersebut,” kata Ridha Saleh.

Selain itu, kata dia, tak lupa pula Gubernur memohon untuk membantu mempercepat redistribusi dan sertifikasi tanah seluas 400 hektar di KPN untuk dibagikan kepada 400 keluarga petani yang ada di Desa Talaga.

Merespon penyampaian tersebut, Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, memberikan apresiasi atas kesungguhan Gubernur Sulteng dalam menyelesaikan masalah-masalah rumit yang juga menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.

Menteri Hadi juga berharap agar gubernur-gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan Gubernur Sulteng dan mau terbuka atas konflik tanah dan masalah di wilayahnya masing-masing.

Menteri pun langsung memerintahkan Dirjen PHT BPN untuk mempersiapkan tim terpadu dan segera berkoordinasi dengan Tim Pemprov Sulteng.

Ia juga mendukung terkait redistribusi dan sertifikasi tanah di lahan KPN dan akan memerintahkan untuk segera menyiapkan sertifikat komunal bagi petani yang ada di KPN.

Menteri ATR juga segera dijadwalkan untuk mengunjungi lokasi KPN. (RIFAY)