PALU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu akan melantik dan melakukan pengambilan sumpah kepada 42 calon advokat. Pelantikan ini digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (7/10) besok.
Pelantikan akan dilakukan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Bun Yani Sadakta. Sedangkan pengambilan sumpah akan dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Muefri.
“Kegiatan ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UUA), yang dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat,” kata Sekretaris DPC PERADI Palu, Harun kepada MAL Online, Rabu (6/10).
Sedangkan pengambilan sumpah, kata dia, mengacu pada pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
“Jadi ada dua kegiatan, pertama pelantikan oleh DPN PERADI dan terakhir pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Walaupun pelaksanaanya berbeda, namun tempat kegiatan disatukan di Gedung PT. Sulteng,” katanya.
Ia mengatakan lagi, sedianya terdapat 73 orang calon advokat yang sudah melalui proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian advokat. Namun sekitar 30 orang belum memenuhi syarat yang ditentukan UUA, sebahagian besar karena terganjal batasan minimal umur dan masa magang.
“Dalam UUA ditegaskan, calon advokat yang diangkat minimal berumur 25 Tahun dan telah melakukan magang minimal dua tahun di Kantor advokat yang memenuhi ketentuan UUA,” katanya.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah, dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, menggunakan masker, menjaga jarak dan memastikan semua pengurus, calon advokat dan pendamping dalam keadaan sehat, yang dibuktikan dengan hasil rapid anti gen.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang