400 Ha Lahan di Area KPN Dampelas Segera Disertifikasi untuk Masyarakat

oleh -
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bersama Bupati Poso, Verna G. Inkiriwang, didampingi Tenaga Ahli, M Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra, saat menemui Mentari ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Senin (18/07). (FOTO: IST)

JAKARTA – Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bersama Bupati Poso, Verna G. Inkiriwang, menemui Mentari ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Senin (18/07).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut, Gubernur Sulteng didampingi Tenaga Ahli, M Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra.

Dalam pertemuan tersebut, gubernur menyampaikan tiga agenda pertanahan yang diminta untuk dipercepat penyelesaiannya.

“Tiga agenda tersebut antara lain adalah persoalan perizinan dan pemanfaatan tanah di Napu atau eks HGU PT. Sun Darby yang saat ini hak penggunaannya dipegang oleh bank tanah,” ujar Tenaga Ahli Gubernur Sultemg, M Ridha Saleh, kepada media ini.

Agenda selanjutnya yang disampaikan gubernur adalah masalah 42 perkebunan dengan luas kurang lebih 400 ribu hektar yang belum memilki HGU, serta percepatan redistribusi dan sertifikasi 400 hektar lahan di Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Dampelas kepada masyarakat.

Edang, sapaan akrabnya, menambahkan, untuk eks HGU yang ada di Napu, Gubernur menjelaskan kepada Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada dua perusahaan pangan yang ingin mengembangkan agro bisnis, namun sejauh ini masih terkendala karena lahan tersebut atau HPL-nya dikuasai oleh bank tanah.

“Gubernur berharap agar bank tanah tidak menjadi rezim birokrasi baru pertanahan yang menghambat investasi dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, gubernur juga menekankan kepada Menteri ATR dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian kebun-kebun sawit tanpa HGU di Sulawesi Tengah.

Untuk menyelesaikan persoalan dimaksud, gubernur menyarankan untuk segera dibentuk tim terpadu antara BPN dan Pemda.

“Sementara untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN diminta dipercepat penerbitan sertifikatnya karena Pemkab Donggala sudah mengeluarkan surat keputusan calon penerima tanah di dalam kawasan tersebut untuk 400 subjek penerima tanah,” pungkas Edang.

Menteri ATR yang didampingi Sesmen, Dirjen Pengadaan Tanah, dan stafsus, menyambut baik dan berjanji segera menyelesaikan tiga hal yang disampaikan Gubernur.

Bahkan saat itu pula, kepala bank tanah diinstruksikan untuk segera melaksanakan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR untuk menyelesaikan masalah eks HGU di wilayah Napu.

Berkenaan dengan sejumlah kebun yang tidak ada HGU, Menteri ATR juga meminta untuk segera diselesaikan dalam rangka menghindari konflik dan Pemda juga bisa dapat manfaat, sembari menekankan bahwa untuk hak rakyat dilakukan melalui plasma.

“Untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN, menteri memerintahkan kepada Kepala BPN untuk mempercepat pengukuran dan penerbitan sertifikat, karena program redistribusi lahan ini adalah program prioritas Presiden,” tegas menteri. RIFAY