PALU – Sebanyak 40 pasangan suami isteri (pasutri) mengikuti nikah masal yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Kamis (04/01).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Ma’sum Rumi ditemui usai membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan tindaklanjut dari imbauan dan seruan dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag ke-72 tahun 2018, seruan yang dimaksud adalah tebarkan kedamaian dan peduli terhadap sesama.

Menindaklanjuti tema tersebut, KUA Palu Selatan melakukan monitoring dibeberapa kelurahan di wilayahnya. Sehingga ditemukan masih ada masyarakat yang sudah menikah tapi belum terdaftar.

“Artinya apa ? mereka sudah menikah tapi tidak diakui oleh negara. Maka salah satu tujuan dilakukan nikah masal ini adalah untuk melegalkan atu mengesahkan kembali status pernikahan mereka,”jelas Ma’sum.

Ditambahkannya, program nikah masal sesungguhnya untuk membantu masyarakat kita yang meu menikah agar sesuai aturan yang diamanahkan oleh Undang-Undang yang berlaku.

Kepala Kemenag Kota Palu, H. Ma’sum Rumi

“Selaku Kepala Kemenag Kota Palu saya sangat mengapresiasi program yang dilakukan oleh KUA Palu Selatan ini,”akunya.

Ditempat yang sama, Kepala KUA Palu Selatan, H. Haerolah Muh. Arif  menyampaikan, dari 40 pasangan hanya satu yang tercatat sebagai pasangan baru. Peserta tersebut didominasi oleh pasangan dari Kampung Ue Tumbu, Kelurahan Kawatuna.

Haerolah menambahkan, meski masuk dalam wilayah Kota Palu, akses jalan menuju perkampungan Ue Tumbu sangat sulit sehingga warga yang ada masih sangat membutuhkan sentuhan-sentuhan dari program pemerintah.

“Kami pilih program ini karena berdasarkan informasi yang kami himpun, bahwa didaerah itu banyak keluarga yang belum memiliki surat nikah,”katanya.

Dari data yang ada, peserta tertua berumur 72 tahun dan termuda berumur 20 tahun. dan tercatat beberapa sudah menjalani rumah tangga hingga puluhan tahun.

Salah satu peserta kawin masal yang engan disebutkan namanya mengaku, sangat  mengapresiasi pelaksanaan program itu. Pasangan yang mengaku sudah hampir 10 tahun hidup bersama itu menyampaikan terimakasih pada KUA Palu Selatan. Kata dia, sejak lama mengimpikan memiliki surat nikah, tapi karena keterbatasan waktu dan jarak yang cukup jauh membuat dirinya pasrah untuk menjalani hidup tanpa surat nikah.

“Kampung kami sangat jauh, untuk masuk kota pasti membutuhkan waktu dan uang, sementara kami ini hanya hidup pas-pasan di kampung, jadi kami pasrah saja. Mendapat tawaran ikut dalam program ini kami sangat senang. Kami hanya bisa ucapkan terimakasih,”ucapnya. (YAMIN)