PARIMO- Sebanyak 40 pejabat eselon tiga dan empat di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terancam hilang jabatan pada tahun 2022 apabila tidak memenuhi kualifikasi pendidikan strata satu (S1).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Parimo, Ahmad Syaiful, mengatakan, aturan mewajibkan pejabat eselon tiga dan empat harus memenuhi kualifikasi S1dikeluarkan sejak 2017.
“Waktu yang diberikan untuk pejabat yang dimaksud lima tahun sejak aturan itu dikeluarkan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, sebelumnya terdapat sekitar 70 orang pejabat, telah mengikuti ujian dinas tingkat satu. “Menyisahkan satu atau dua pejabat yang berada di eselon tiga belum S1,” terangnya.
Ia menjelaskan, jika pejabat yang dipromosikan tidak S1, maka akan terbengkalai aturan ketika dilantik nantinya.”Pihaknya akan memberi masukan kepada Bupati untuk tidak melantik berdasarkan aturan tersebut,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya telah mengantisipasi, saat ini, beberapa pejabat telah memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Beberapa waktu lalu, BKPSDM Parimo menyelenggarakan ujian penyesuaian yang sebanyak 400 orang diikuti oleh beberapa wilayah di antaranya, Kota Palu, Sigi, Donggala, Parimo dan Pasangkayu, Sulawesi Barat. (MAWAN)