PALU – Polres Palu melalui Satreskrim akan melakukan uji kelayakan edar empat merek minuman keras (miras) yang baru-baru ini diduga menimbulkan korban jiwa hingga belasan orang.
Pengujian itu dilakukan karena keempatnya memiliki ijin peredaran yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan BPOM Palu, masing-masing merk Benteng Nomor: BPOM RI MD 169919015007, merk Topi Raja dengan BPOM RI MD 169919009007 dan merk Marten BPOM RI MD 169919011007.
“Jadi kita sudah mengambil sempelnya dan sudah diserahkan ke BPOM untuk dilakukan uji labolatorium,” ujar Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragih, Jumat (21/12).
Dia juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan status kasus kematian belasan orang yang diduga akibat menenggak miras oplosan, ke tahap penyelidikan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah-langkah guna mencegah bertambahnya korban akibat miras tersebut, dengan memutus mata rantai peredaran dan penjualannya, di antaranya dengan mengamankan sejumlah barang bukti sisa miras yang ada di TKP, penjual, sub distributor, serta distributor sekaligus produsen. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.