3823 PHL Kota Palu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

oleh -
Kabid Perencanaan, Bappeda Kota Palu, Dr Ahmad Rijal Arma (kiri) dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Amrullah. (FOTO: HAMID)

PALU – Pemarintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, mengambil kebijakan untuk memasukkan sedikitinya 3823 Pegawai Harian Lepas (PHL) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejauh ini, PHL yang sudah tertercover dalam penyusunan APBD tahun 2020 sebanyak 523 orang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Dr Ahmad Rijal Arma, Selasa (15/09).

523 PHL tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masing-masing di Satpol PP sebanyak 309 orang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 114 orang dan Dinas Perhubungan sebanyak 100 orang.

Selain PHL, kata dia, sebanyak 900 orang juru parkir di OPD-OPD tersebut juga telah dimasukkan dalam program Jamsostek.

Di APBD Perubahan tahun ini, lanjut dia, seluruh PHL di Kota Palu sebanyak 3823 orang akan dimasukkan secara keseluruhan.

“Jadi semua PHL yang sudah terdata serta honornya telah tercover di tahun 2020 akan ditanggung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam perubahan APBD. Berlakunya di tiga bulan terakhir terhitung Oktober 2020,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Amrullah, menuturkan, hal ini adalah sebuah terobosan baru dari Pemkot dan merupakan yang pertama dilakukan pemerintah daerah di Sulteng.

“Pak Wali Kota cukup perhatian terhadap non ASN atau tenaga honorer dengan memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.

Menurutnya, premi sebesar Rp14 ribuan per orang itu tidak lagi dibebankan kepada PHL, namun semua telah ditanggung oleh Pemkot.

“Manfaatnya ketika terjadi kecelakaan ketika mereka mulai dari rumah menuju kantor, selama bekerja di kantor, termasuk dinas luar mengantar surat dan sebagainya, jika terjadi kecelakaan itu sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya rumah sakit tanpa batas berapapun,” tuturnya.

Kata Amrullah, untuk alokasi pekerja non ASN ini diberikan kelas 1 untuk rumah sakit pemerintah dan kelas 2 di rumah sakit swasta.

“Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia maka kita akan dibayarkan senilai hampir Rp100-an juta kepada ahli warisnya,” katanya.

Sementara itu, kata dia, jika yang bersangkutan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja, maka akan diberikan bea siswa untuk 2 orang dengan jumlah maksimal Rp174 juta.

“Jaminan kematian yang diberikan jika dia meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta untuk ahli warisnya,” jelasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay