PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawaya membuka pertemuan lembaga adat yang digagas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sabtu (20/03).
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu kafe itu mengangkat tema “Penerapan Sanksi Adat terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Palu”.
Sekkot menyampaikan, peredaran narkoba di Kota Palu jika digradasikan dengan warna, maka dinyatakan merah, karena penyalahgunaannya telah menyasar hampir seluruh segmen masyarakat.
“Mulai dari anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, bahkan gurunya pun sudah terpapar. Merujuk hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menyatakan bahwa 3,7 persen warga di Palu terpapar,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dikuantifikasi dengan jumlah penduduk Kota Palu berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020 sebanyak 383.218 jiwa, maka 14.179 di antaranya telah terpapar narkoba.
Fakta ini, katanya, perlu diseriusi. Mulai dengan tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Mengingat dimensi ini cukup luas penanganannya, maka diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kita harus nyatakan perang, say no to drugs,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Sekkot berharap kepada seluruh elemen, khususnya para tokoh adat untuk bahu-membahu bekerja gotong-royong mewujudkan Kota Palu Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Reporter : Hamid
Editor : Rifay