PALU – Sebanyak 37 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Palu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempa karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, mereka otomatis tidak akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
37 bacaleg tersebut, masing-masing untuk daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 13 orang, dapil II tiga orang, dapil III sebanyak 10 orang dan dapil IV, 11 orang.
Bacaleg TMS tersebut berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 24 orang. Mereka yang dinyatakan TMS tersebut, tersebar di dapil I sebanyak delapan orang, satu orang di dapil II, delapan orang di dapil III dan tujuh orang di dapil IV.
Selanjutnya dari Partai Beringin Karya (Berkarya) sebanyak 11 orang. Mereka berasal dari dapil I sebanyak tiga orang, dapil II dua orang, dapil III dua orang dan dapil IV juga empat orang.
Kemudian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak dua orang. Keduanya berasal dari dapil I.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Jumat (10/08), mengatakan, bacaleg yang sudah dinyatakan TMS, tidak diperkenankan lagi untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak terpenuhi itu. Pasalnya, ambang batas perbaikan yang diberikan sudah selesai, sebagaimana yang telah terjadwal dalam tahapan Pemilu 2019.
Kepada Parpol yang keberatan, pihaknya mempersilahkan untuk mengadu ke Panwaslu setempat.
“Untuk saat ini, kami sudah memasuki tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan melalui media massa nantinya,” tutup Agus. (YUSUF)