PARIMO- Tercatat sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjalani sidang kode etik karena tidak disiplin selama menjadi pejabat daerah, di lingkungan pemerintah setempat.
Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5, tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kepala BKPSDM Parimo, Ahmad Syaiful, mengatakan, pihak telah menyidangkan 12 ASN pada tahap satu ini dengan menetapkan sanksi apakah sanksi ringan, sedang dan berat.
“Untuk sidang kedua ini akan dipanggil lagi 21 ASN, direncanakan dalam waktu dekat ini,” jelasnya ditemui MAL Online, Rabu (18/11).
Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN merupakan hasil pelimpahan OPD terkait kepada BKPSDM, karena proses pembinaan dilakukan oleh dinas tempat bekerja para ASN.
BKPSDM sendiri, kata dia, berdasarkan ketentuan menjalankan proses persidangan. Terdapat satu ASN terancam dicopot sebagai pegawai.
“Melakukan pembinaan OPD itu sendiri, apabila ada ASN sudah tiga kali berturut-turut disurati maka wajib dilimpahkan kepada kami untuk menjalani sidang kode etik,” tegasnya.
Dalam aturan Kepegawaian, ketika satu tahun ASN melakukan pelanggaran disiplin atau diakumulasikan 46 hari tidak pernah masuk berkantor, maka diberikan sangsi berupa pemecatan.
“Kasus yang dialami oleh ASN itu bervariasi, ada yang malas berkantor, tersandung narkoba dan persoalan lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, hasil persidangan akan diserahkan kepada Bupati dalam hal ini sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang akan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang melanggar disiplin.
Reporter: Mawan
Editor: Nanang