320 Pekerja Padat Karya di Sulbar Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

oleh -
Pekerja Padat Karya secara simbolis menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: IST)

SULBAR – Sebanyak 320 pekerja padat karya dalam Program Cash For Work (CFW) Debris Management Project-Mitigating The Impact of Earthquake Disaster and Covid-19 in West Sulawesi-Response Toward Resilience (RESTORE) mengikuti program asuransi tenaga kerja.

Para pekerja itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Desa Kayuangin dan Mekatta Selatan, Kecamatan Malunde. Mereka mulai bekerja pada Oktober 2021.

Mochammad Subarkah selaku penanggungjawab program dari Relawan untuk Orang dan Alam (ROA), Jumat (01/10), di Kantor Desa Mekatta Selatan, menyampaikan pentingnya peserta padat karya masuk dalam jaminan asuransi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, mengingat risiko dalam bekerja pada program ini cukup besar.

“Karena para pekerja padat karya akan membersihkan puing-puing, bahkan merobohkan bangunan akibat dampak gempa bumi 14 Januari 2021 lalu. Jadi mereka wajib terlibat dalam program ini, sekalipun kita tidak pernah meminta terjadi kecelakaan, tapi sebagai tanggung jawab sosial maka seluruh peserta baik laki-laki maupun perempuan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Subarkah

Sementara itu, Daddy Hendra S dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat, mengatakan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk jaminan kecelakaan kerja. Kata dia, jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja, atau sebaliknya.

“Meskipun dilengkapi dengan peralatan keselamatan, kejadian kecelakaan bisa menimpa siapapun,” ungkapnya, di hadapan peserta pekerja padat karya, di halaman Kantor Desa Mekatta Selatan.

Ia menambahkan, pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

“Kami memberikan jaminan kepada peserta yang mengalami kecelakaan mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit, hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja,” jelasnya. ***