PALU – Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengikuti pertemuan dengan tim penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, di ruang kerja wali kota, Selasa (24/02).

Dalam pertemuan tersebut, tim Ombudsman memaparkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Hasilnya, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Palu meraih predikat kualitas tinggi dari Ombudsman.

Melalui pemaparan hasil penilaian tersebut, Kota Palu dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang sangat baik dalam aspek pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik sepanjang tahun 2025.

Penilaian tersebut mencakup tiga unit layanan utama, yakni RSU Anutapura Palu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, serta Dinas Sosial Kota Palu.

Ketiga perangkat daerah tersebut dinilai memiliki potensi tinggi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, serta sesuai dengan standar pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Susiati, menyampaikan, tingkat kepatuhan Kota Palu dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik sudah sangat baik.

“Capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam membangun sistem pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada masyarakat,” ujarnya.

Susiati berharap, Kota Palu terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga mampu meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi pada penilaian berikutnya. ***