29 Pasangan Jalani Sidang Itsbat Nikah

oleh -
Panitera Sidang Isbat Nikah melayani pasangan yang sudah lama belum memiliki surat nikah. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Sebanyak 29 pasangan menjalani proses sidang itsbat nikah di Baruga Kantor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Senin (22/8).

Mereka berasal dari keluarga tidak mampu yang sudah melakukan akad nikah tapi tidak memiliki buku nikah.

Pada Sidang Nikah Itsbat itu, dipimpin tiga majelis hakim dari Pengadilan Agama Klas I A Palu, diantaranya, Arsyad, Asri dan Abdul Pakih dibantu panitera pengganti.

Terlihat dari puluhan pasangan yang hadir inipun sebagian sudah berusia uzur.

Lurah Balaroa, Rahmansyah mengatakan, sidang Itsbat Nikah ini kerja sama Pengadilan Agama Klas I A Palu, Kemenag Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu.  Mereka membuka pendaftaran bagi masyarakat telah melakukan Akad nikah tapi belum mendapat buku nikah.

BACA JUGA :  RS dan Puskesmas Kekurangan Dokter, Sekprov : Perlu Terobosan!

“Pernikahanya sah tapi tidak memiliki buku nikah, adapun sebab mereka tidak memiliki buku nikah walaupun telah membayar, sebagian dapat dan sebagian lainya tidak ada sampai sekarang. Inilah tujuan dari sidang nikah Itsbat ini, agar mereka bisa mendapatkan buku nikah, ” kata Rahmansyah.

Rahmansyah mengatakan, buku nikah ini berguna untuk menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus keperluan lainya, seperti memperoleh Kartu Keluarga dam akta kelahiran.

Bagi pasangan yang menjalani sidang nikah itsbat hanya menyiapkan diantaranya pas foto dan materai enam ribu. Sedangkan pihak kelurahan, selain menyiapkan fasilitas tempat, memberikan surat keterangan tidak mampu dan surat keterangan suami-istri.

BACA JUGA :  HAN Kota Palu 2024: Komitmen Bersama untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Anak

“Biayanya tidak ada alias gratis, Alhamdulillah animo masyarakat untuk mendapatkan buku nikah gratis besar,” ujarnya.

Sementara Ahmad (65) salah satu pasangan mengikuti sidang nikah itsbat mengaku belum memiliki buku nikah sejak menikah pada tahun 1979.

“Sekitar 38 tahun menikah sampai sekarang belum ada buku nikah,” ujar Lansia lima anak dan 12 cucu ini.

Diapun mengaku merasa kesulitan bila mengurus sesuatu, di mana buku nikah sebagai salah satu persyaratanya.

“Syukur Alhamdulillah adanya Sidang Itsbat ini kiat bisa memperoleh buku nikah, jadi segala urusan semakin lancar dan kami yang sudah tua ini sangat terbantu,” imbuhnya. (IKRAM)