PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu (PN) Palu, Kamis (06/12), memutus Niet Ontvankelijke Verklard (NO) atau menyatakan tidak dapat diterima, atas gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palu kepada 28 perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar Kelurahan Watusampu dan Buluri, Kecamatan Ulujadi.
Gugatan itu terkait tanggung jawab social perusahaan atau CSR terhadap warga di lingkar tambang.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat konvensi dan rekopensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp18,456 juta,” kata Hakim PN Palu, Andri Natanael.
Namun dalam putusan itu terjadi disenting opinion (beda pendapat) antara dua hakim anggota dengan Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada.
Dalam pendapatnya, I Made Sukanada mengatakan bahwa apapun alasannya, tidak ada lagi ruang bagi para tergugat untuk menunda atau meniadakan perannya dalam program CSR.
“Oleh karena hal tersebut diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 junto Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016,” tuturnya.
Dengan demikian, kata dia, para tergugat haruslah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dihukum agar segera mengadakan perhitungan-perhitungan untuk menentukan pemenuhan kewajibannya.
“Dengan tetap memperhitungkan segala biaya yang pernah dikeluarkan oleh masing-masing tergugat,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk kepentingan sosial kemasyarakatan selama ini telah berjalan, meskipun belum sebagai pelaksanan CSR, sebagaimana ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
“Karena kewajiban yang harusnya dilakukan tergugat bukan semata demi kepentingan para penggugat akan tetapi demi kepentingan pemeliharaan dan pemulihan lingkungan yang telah berubah, serta adanya kegiatan pertambangan yang dilakukan tersebut, berimbas kepada masyarakat khususnya tiga desa, yakni, Buluri, Selena dan Watusampu, sebagai desa terdampak,” terangnya.
Pada kesempatan itu, pihak penggugat diwakili Agussalim, Julianer, dan Akmar Welang, Sekjen Aliansi Palu Mongaya Fajar Maulana dan sekitar 10 perwakilan warga. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili Dewi.
LBH menggugat 28 perusahan tambang tersebut sebesar Rp1 miliar per tahun, dihitung sejak beroperasinya masing-masing perusahaan.
Di antara 28 perusahaan yang digugat itu adalah PT. Davindo Jaya Mandiri, PT. Putra Putri Winata Indonesia, PT. Maxima Tiga Berkat, PT. Putra Klan Balindo, PT. Juba Pratama, PT. Utama Sirtu Abadi, dan PT. Risgun Perkasa Abadi.
Koordinator kuasa hukum penggugat, Agussalim, mengatakan, 28 perusahaan melakukan aktivitas pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam bentuk pertambangan galian C atau non logam, namun tidak pernah sekalipun memenuhi kewajibannya.
“Padahal jika kita melihat aturan perundang-undangan, maka sudah seharusnya kehadiran investasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” bebernya.
Tapi faktanya, lanjut dia, yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat sekitar tidak mendapatkan manfaat dari adanya puluhan perusahaan tersebut. Bahkan, sejak masuknya puluhan perusahaan itu, sumber-sumber penghidupan agraria masyarakat seperti bercocok tanam, beternak, dan nelayan, turun drastis.
Di luar pengadilan, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Palu Monggaya melakukan unjuk rasa dengan melakukan orasi secara bergantian sambil membentangkan spanduk. (IKRAM)