POSO – Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum (JFU), Senin (28/7).
Penyerahan SK dilakukan usai apel pagi yang digelar di halaman kantor Kemenag Poso dan turut dihadiri Kasubag TU H. Purnawarman Loi, S.Ag, para pejabat pengawas, Ketua Pokjawas, Ketua Pokjaluh, Kepala KUA, Kepala Madrasah, ASN serta pramubakti.
Dalam amanatnya, H. Sutami menyampaikan, penyerahan SK ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama.
“Proses ini telah melalui verifikasi dari Orpeg Ortala Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Dikatakannya, penyerahan SK juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana di Kemenag.
Sehingga, regulasi ini menjadi acuan dalam penentuan tunjangan kinerja serta penyusunan formasi ASN.
Ia menyebut, penyerahan SK ini bukan hanya legalitas jabatan, tetapi juga bentuk kepercayaan institusi terhadap ASN untuk meningkatkan kinerja, etos kerja dan tanggung jawab pelayanan publik.
“Selain sebagai legalitas jabatan, SK ini untuk memperkuat komitmen serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kemenag Poso,” tukasnya.