PASANGKAYU – Selain disibukan dengan dengan penangan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, miliki masalah baru soal kesehatan. Pasalnya, ada 27.718 jiwa peserta BPJS terancam dinonaktifkan, menyusul tidak adanya titik terang soal kelanjutan MoU antara Pemkab dan BPJS Kesehatan setempat.
Hal inilah yang menjadi pembahasan alot ketika anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat bersama dengan pihak BPJS Pasangkayu, di ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis (30/04).
Yang paling mengejutkan bahwa ribuan jiwa warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ternyata sudah berakhir pada tanggal 30 April 2020. Artinya memasuki per 1 Mei 2020 secara otomatis peserta dinonaktifkan jika tidak ada kejelasan.
“MoU BPJS kesehatan Pasangkayu dengan Pemda terkait sebagai Penerima Bantuan Iuran, itu hanya dimulai 1 Januari hingga 30 April, dan untuk 1 Mei hingga 31 Desember belum ada kesepahaman antara Pemda dan BPJS Kesehatan Pasangkayu,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu, Amiruddin, sesaat setelah meninggal gedung Aspirasi DPRD Pasangkayu.
Disampaikan, jika hal itu tidak ingin terjadi maka salah satu opsinya adalah lewat surat edaran Mendagri harus dibuatkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), apakah dilanjutanya satu bulan, dua bulan atau tiga bulan.
“Karena dengan adanya Perkada itulah, bisa menjadi dasar BPJS Kesehatan melanjutkan kerjasama,” terangnya.
Jika hal itu, tidak dilakukan lajut Amiruddin, maka tidak ada kejelasan mengenai masalah pembayaran iuran siapa yang akan menjamin sehingga secara otomati BPJS tidak lagi bekerjasama dengan Pemda Pasangkayu.
“Berdasarkan sepengatahuan saya, di Indonesia, baru hanya Kabupaten Pasangkayu yang belum memiliki kesepahaman apakah akan lanjut atau tidak,” sebutnya.
Dikatakan bahwa, secara administrasi pihak BPJS menganggap sudah lengkap karena sejak beberapa bulan lalu, lewat Mendagri juga sudah mengundang semua kabupaten salah satunya Pasangkayu untuk membahasa masalah itu, saat pertemuan di Kalimantan.
“Dan BPJS juga sudah datang ke forum pemangku kepentingan daerah di ruang pak Sekda waktu itu, namun belum ada alternatif, sehingga kembali dibahas kembali bersama anggota DPRD,” tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa dari 27.718 jiwa warga Pasangkayu yang dibayarkan oleh Pemda, menelan anggaran sekita 8 miliar, dengan estimasinya Rp 42.000 per orang. (EGI)