PARIMO – 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) absen atau tidak menghadiri Sidang Paripurna pertama tahun 2022, yang digelar di Ruang Sidang utama DPRD Parimo, Kamis (06/01).

“Anggota DPRD berjumlah 40 tapi hanya 14 yang hadir, 26 anggota tidak hadir tanpa keterangan. Ini menjadi preseden buruk untuk lembaga ini,” ucap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo, Suardi usai sidang Paripurna.

Kata Suardi, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap anggota yang absen, sesuai kode etik dan tatatertib yang ada.

“Setelah ditutup masa sidang tadi, BK meminta kepada ketua DPRD melakukan rapat internal, untuk menindaklanjuti ketidakhadiran anggota,” katanya.

Ia mengemukakan, sanksi yang akan diberikan kepada anggota berupa surat teguran pertama secara resmi. Apabila tidak menyahuti teguran, akan disampaikan kepada masing-masing fraksi tembusan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Dirinya menegaskan, kalaupun teguran satu dan dua juga tidak diindahkan, maka diterbitkan rekomendasi lain persoalannya.

terkait dengan hal itu, Ketua DPRD Sayutin Budianto menegaskan, seluruh anggota DPRD tergabung dalam komisi wajib mengikuti secara full, BK akan memantu setiap agenda terutama rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan dalam jadwal.

Kata dia, kesepakatan lebih lanjut dalam rapat internal, yakni kehadiran anggota dalam kegiatan rutin yang sudah ditetapkan dalam jadwal. Terkecuali, adanya kegiatan partai politik, maka DPRD harus menyesuaikan. Karena hal itu menjadi kewajiban partai politik.

“Apabila sudah satu sampai seterusnya tidak diikuti, akan menjadi masalah dan wajib ditegakkan, BK akan memulai pemantauan pada minggu kedua nanti,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan itu bukan keluar dari pimpinan melainkan dari ketentuan perundangan-undangan, yakni berdasarkan PP nomor 12 Tahun 2018, termasuk memuat soal tugas dan fungsi anggota DPRD.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin