PALU – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan denda kepada 251 pengendara bermotor di Kota Palu, pecan lalu, akibat melanggar peraturan lalu lintas.
Sebelumnya, ratusan pengendara tersebut telah diberi disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Sesuai daftar yang terdapat pada papan pengumuman PN Palu, pengendara bermotor yang ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 17, terdiri dari 12 pengendara roda empat dan lima pengendara sepeda motor.
Sementara yang ditilang Satlantas Polres Palu berjumlah 234 pengendara, terdiri dari 19 pengendara roda empat dan 215 sepeda motor.
Hakim tunggal, Agus Safuan Amijaya, didampingi Panitera Pengganti, Festi Deby BN Piether menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran. Denda berkisar antara Rp49 ribu hingga Rp149 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran, usai Shalat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” demikian catatan pada papan pengumuman tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (2), Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo 106, Pasal 304 Ayat (1), serta Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (IKRAM)