PALU – Pihak Polda Sulteng menegaskan, narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (kg) yang berhasil disita, Ahad malam, berasal dari jaringan negeri Malaysia.

Masuknya barang haram tersebut ke Kota Palu, ternyata dikendalikan oleh S, seseorang yang masih berstatus narapidana dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal, Selasa (30/06), pelaku adalah pemain lama yang sebelumnya telah dibui dengan kasus yang sama. Namun, kata dia, saat ini yang bersangkutan tengah melarikan diri ke Malaysia, pasca peristiwa bencana alam 28 September silam.

Menurutnya, pengiriman barang tersebut dilakukan melalui jalur laut dan pertama kali masuk ke Indonesia melalui perairan Kalimantan Utara yang dijemput seorang tersangka bernama Roman (36).

Kemudian, lanjut dia, diteruskan ke wilayah perairan Sulawesi Tengah melalui “Pelabuhan Tikus” di daerah Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala pada Ahad malam yang dijemput tersangka lainnya bernama Malik (38), menggunakan kendaraan roda empat berwarna putih dengan nomor polisi DN 1946 LK untuk dipasarkan ke Kota Palu.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu, dua pelaku yang sudah diamankan beserta barang buktinya, terancam hukuman mati.

“Ya hukuman mati sudah,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Kasubddit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring mengatakan, dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku hanya menjemput barang tersebut.

“Kita masih dalami. Yang jelas ini jaringan narkoba internasional,” katanya.

Ia juga mengklaim, dengan berhasil diamankannya 25 kg sabu tersebut, maka pihaknya sudah berhasil menyelematkan 125 ribu orang di Sulteng dari bahaya narkotika.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap pengendara yang membawa 25 paket diduga berisi sabu dengan berat diperkirakan mencapai 25 kg di Pos Pemeriksaan COVID-19 di Kelurahan Pantoloan, Ahad (28/06) malam. (FALDI)