PALU- Sebanyak 23 advokad dari Kongres Advokad Indonesia (KAI) dalam waktu dekat akan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah.
Mereka adalah advokad telah dinyatakan memenuhi syarat setelah terverifikasi pada tingkat DPD KAI Sulteng.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sulawesi Tengah (Sulteng), Riswanto Lasdin mengatakan, 26 advokad dinyatakan lulus oleh DPP KAI setelah mengikuti ujian calon advokad (UCA) beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut hanya 23 advokad memenuhi syarat untuk diambil sumpahnya, usai dilakukan verifikasi pada tingkat DPD KAI Sulteng.
Riswanto Lasdin mengatakan, verifikasi itu diantaranya berupa, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif berdomisili wilayah sulteng, memiliki ijasah S1 hukum, serta sertifikat diklat khusus profesi advokad. Kemudian sertifikat tanda lulus advokat, fotocopy akta kelahiran, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, surat keterangan magang dari kantor pengacara, surat keterangan berkelakuan baik dari tempat magang dan suarat keterangan tidak berstatus ASN/TNI/POLRI dan lain-lain.
“ Dari semua yang dipersyaratkan itu , hanya 23 advokad yang memenuhi persyaratan untuk diambil sumpahnya,” kata Riswanto, pada MAL Online, Senin (21/8).
Riswanto menjelaskan, saat ini berkas persyaratan penyumpahan masih dalam proses verifikasi pengadilan tinggi. Bila persyaratan telah selesai diverifikasi, PT akan melakukan penjadwalan acara pengangkatan sumpah advokad.
Namun kata dia, sebelum pengambilan sumpah oleh ketua PT, terlebih dulu akan dilakukan pelantikan.
“Biasanya dilantik langsung Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Bila dia berhalangan dapat diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KAI advokad Apolos Jarabonga atau vice Presiden,” ujarnya.
Tapi saat ini kata dia. pihak DPP yang datang belum diketahui, karena masih menunggu informasi dari PT.
Riswanto menambahkan, bagi advokad yang belum memenuhi persyaratan, akan diusul selanjutnya. Namun yang pasti belum diketahui kapan, karena DPD KAI Sulteng harus berkoordinasi dengan DPP KAI. Atau menunggu bilamana ada pelaksanaan UCA lagi, akan diusulkan bersama calon advokad baru. (IKRAM)