TOUNA – Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lapas Kelas II B Ampana mendapat Remisi Khusus Natal tahun 2021, Sabtu (25/12) bertempat di Ruangan pertemuan Lapas Ampana.
Dari 21 WBP yang mendapat Remisi Khusus, sebanyak 2 WBP yang mendapat Remisi Khusus 15 hari, 7 WBP mendapat Remisi Khusus 1 bulan dan 12 WBP yang,mendapat Remisi Khusus 1 bulan 15 hari.
WBP yang mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan, diantaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan.
Diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Ampana Moh. Nur dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Kalapas Kelas II B Ampana, Gunawan.
Kalapas Kelas II B Ampana, Gunawan membacakan sambutan Menkuham menyampaikan bahwa sesuai dengan Tema Natal Tahun 2021 yaitu ” Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan” diharapkan membuat kita menjadi manusia baru, membuat orang semakin dekat dengan Tuhan dan pada saat yang sama memiliki motivasi yang tinggi untuk mengabdikan dirinya bagi orang lain, masyarakat dan Negara.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, narapidana menjadi manusia yang lebih baik lagi dan selalu mengikuti program pembinaan yang diberikan dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Lapas,” katanya mengutip sambutan Menkumham RI.
Reporter : Rahman
Editor. : Yamin