PALU – 21 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor makanan olahan di Kota Palu, menerima sertifikat halal di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Selasa (04/11).

Serah terima sertifikat halal tersebut dihadiri Kepala Disperindag Kota Palu, Zulkifli.

Program fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terhadap kebijakan nasional wajib halal 2024, serta upaya meningkatkan daya saing produk IKM lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.

Kepala Disperindag Kota Palu, Zulkifli, menyampaikan, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian penting dari peningkatan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk IKM.

“Sertifikat halal ini adalah jaminan bahwa produk yang dihasilkan IKM Kota Palu memenuhi standar mutu, kebersihan, dan keamanan bagi konsumen. Di era perdagangan modern, label halal menjadi nilai tambah yang sangat besar bagi pelaku usaha,” ujar Zulkifli.

Dia menambahkan, Pemkot melalui Disperindag siap membantu pelaku IKM dalam pengurusan sertifikasi halal melalui program fasilitasi dan pendampingan gratis.

“Kami berharap 21 IKM penerima sertifikat halal hari ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk segera melengkapi legalitas usahanya. Ke depan, kami ingin semakin banyak produk lokal Palu yang bersertifikat halal dan mampu bersaing di tingkat nasional,” terangnya.

Salah satu pelaku IKM penerima sertifikat halal, Maryam IKM Oma Cia mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitasi dari pemerintah.

“Kami berterima kasih kepada Disperindag Kota Palu yang telah membantu kami dalam proses sertifikasi halal ini. Dengan adanya sertifikat halal, kami semakin percaya diri untuk memasarkan produk kami ke berbagai daerah,” ujarnya.

Selain penyerahan sertifikat, kegiatan juga diisi dengan diskusi terkait beberapa kegiatan yang ada di Disperindag, di antaranya fasilitasi merek, pasar murah dan gade nolumako kepada para pelaku usaha. ***