21 Bakal Calon DPD Belum Memenuhi Syarat

oleh -
Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden (paling tengah), saat melakukan supervise pelaksanaan klarifikasi syarat syarat dukungan bakal calon anggota DPD, di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng telah merampungkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan Pemilu 2019 atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kamis (28/06) kemarin, KPU sudah menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tersebut.

Dari 25 Balon DPD yang diverifikasi faktual, hanya empat yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS). 21 di antaranya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Mereka yang belum memenuhi syarat karena saat dilakukan verifikasi, jumlah syarat dukungannya menjadi berkurang dari syarat minimal sebanyak 2000 KTP.

Adapun empat bakal calon yang sudah berstatus MS adalah Yunan Lampasio, Abdul Rachman Thaha, Ma’mun Amir dan Syamsidi Markus.

Menurut Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming, hasil dari verifikasi factual tersebut dan akan diserahkan kepada para bakal calon, Jumat (29/06) hari ini.

“Tanggal 9 Juli nanti adalah masa pendaftaran calon DPD. Meski mendapatkan status BMS, ke 21 balon ini masih dapat mendaftarkan diri menjadi calon DPD. Masih ada ruang perbaikan dengan memasukkan dukungan sebanyak kekurangan dari syarat minimal 2000 dukungan,” katanya.

Mulai kemarin, para balon diharapkan sudah dapat melakukan pengumpulan KTP sebagai data dukungan perbaikan. Kepada para operator bakal calon diharapkan agar betul-betul memperhatikan penginputan NIK ke dalam aplikasi SIPPP, sebab satu huruf saja yang salah atau terbalik, maka NIK akan dianggap tidak terdaftar.

Pengumpulan KTP oleh tim juga diharapkan real agar ketika menjadi sampling, para sampling tidak protes ke KPU.

Sebagaimana yang terungkap, KPU kabupaten/kota mengalami kendala, di antaranya miss komunikasi. Sehingga kedepannya diharapkan KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota beserta LO bakal calon agar bisa betul-betul komunikatif dengan memanfaatkan media yang ada, mulai dari telepon/SMS sampai media sosial.

Dalam rapat pleno tersebut, juga terungkap beberapa saran dari beberapa balon mengenai pelaksanaan virtual. (RIFAY)