PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menganggarkan alokasi pembayaran honor program padat karya sebesar Rp11,5 miliar lebih tahun 2021.
“Program padat karya ini pada tahun 2021 nanti, tidak lagi melekat pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu. Tugas dan fungsi (Tusi) pengelolaan program ini pemberdayaan masyarakat ini dialihkan ketingkat pemerintah kecamatan. Pengalihan program padat karya ini menyusul adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) nomor 50 tahun 2020 tentang nomenklatur program kegiatan keuangan dan perencanaan,” ucap Kepala Dinsos Palu, Romi Sandi Agung, di Palu. Kamis (26/11).
Menurut dia, sesuai hasil harmonisasi terkait Tusi pemberdayaan masyarakat, ternyata kegiatan dan sub kegiatan yang ada dalam Kepmen tersebut tidak singkron dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada pada bidang 4 Dinsos Palu.
“Karena tugas fungsi banyak mengarah pada pemberdayaan masyarakat ini adanya justru di tingkat kecamatan,”jelas Romi.
Kata Romi, Hal itu telah diinformasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat penyusunan RAPBD tahun 2021.
Selanjutnya kata dia, TAPD juga telah menyampaikan informasi itu kepada DPRD Palu saat dilakukan rapat badan anggaran (Banggar). Yang intinya bahwa anggaran sebesar Rp11,5 miliar sudah dialihkan ke Kecamatan.
“Ada kok anggarannya, disitu anggaran Rp11miliar lebih dari Dinsos dialihkan ketingkat kecamatan,”jelasnya.
Lebih jauh, Romi menjelaskan, bahwa Tusi terkait program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang awalnya berada pada bidang 4, pemberdayaan sosial masyarakat Dinsos Palu tidak sejalan dengan perintah Kepmen tersebut.
“Jadi, setelah diintegrasikan dengan program dan kegiatan yang ada di Dinsos, satu bidang ini tidak ada kegiatan sesuai Kepmen. Tugas fungsi pemberdayaan masyarakat itu ada pada pemerintah kecamatan,” jelasnya.
Sekaitan pengalihan Tusi dan program padat karya, pihaknya berencana mengundang seluruh kepala seksi pemberdayaan masyarakat, yang ada di tingkat kelurahan untuk mengikuti bimbingan teknis pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini.
“Pembinaan terkait hal-hal teknis laporan dan pertanggungjawaban. Termasuk sistem pengawasan di di kelurahan masing-masing,” tandasnya. (YAMIN)