PALU – 20 peserta mengikuti seleksi calon jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2020, di lingkungan Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kegiatan yang diikuti peserta dari sembilan kabupaten/kota di Sulteng itu, dibuka Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Jum’at (19/06).
“Kegiatan ini dilaksanakan dua tahap, hari ini 10 orang dan sabtu besok 10 orang. peserta yang tidak sempat hadir, dapat dilakukan seleksi secara daring,” ujar Kakanwil saat membuka kegiatan.
Rusman mengatakan, syarat menjadi pengawas minimal menjadi guru selama delapan tahun, ikut Diklat kemudian diangkat menjadi pengawas, yang menguasai lima kompetensi pengawas, yaitu profesional, paedagogik, Sosial, keperibadian, dan wirausaha.
Sehingga dia berharap, melalui kegiatan itu didapatkan Pengawas PAI yang memiliki kompetensi dalam menduduki jabatannya. Karena menurut dia, menjadi pengawas tidak mudah, karena pengawas adalah pendidik para guru.
“Sehingga pemerintah mengatur tahapan dalam menduduki jabatan fungsional berdasarkan Permenpan RB nomor 21 Tahun 2010, bahwa calon pengawas harus lulus seleksi, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Agama dan surat edaran Dirjen. Salah satu tugas pokok pengawas adalah mengsupervisi baik klinis maupun akademik,” jelasnya.
Mantan Kakanwil Provinsi Gorontalo itu mengharapkan, pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan tidak menumpuk di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, tetapi wilayah lain yang masih kekurangan harus mendapatkan Prioritas.
“Saya mencontohkan Kabupaten Banggai laut dan Banggai Kepulauan saat ini masih kekurangan tenaga Pendidik dan Kependidikan, sehingga harus menjadi perhatian bersama. Dalam mengangkat pengawas dan kepala sekolah sebaiknya dibagi sesuai tempat domisili masing-masing, agar betah melaksanakan tugas, sehingga perlunya pemetaan SDM madrasah, pesantren dan sekolah umum lainnya,” ucapnya.
Kakanwil juga mengingatkan, agar jabatan fungsional dapat dipertahankan, jangan berpikir untuk beralih ke jabatan struktural, kecuali ada halangan sakit atau diminta menduduki jabatan tersebut. (YAMIN)