2 Penumpang Lion Air Selundupkan 2 Kg Sabu di Sepatu

oleh -
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto (tengah), bersama Kasubddit Penmas (kanan) serta Penyidik Dir Narkoba Polda Sulteng (kiri) saat memperlihatkan barang bukti berupa sabu yang diperkirakan mencapai dua kilogram di Mapolda Sulteng, Jumat (12/04). (FOTO: MAL/FALDI)

PALU – Jajaran Polda Sulteng menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang hendak masuk ke wilayah Kota Palu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang dibawa oleh penumpang maskapai Lion Air dari Medan dan akan dijemput seorang pelaku lainnya di Kota Palu sekitar pukul 22.10 WITA, pada Minggu (7/4).

Menindaklanjuti informasi itu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kepala Subdit III, AKBP P Sembiring dan Kepala Unit I Subdit III, AKP Ardy Agung Permadi; beserta anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki inisial FC usia 33 tahun, warga Jalan Thamrin Kota Palu. Kemudian laki-laki inisial YH usia 39 tahun, warga Kota Palembang dan laki-laki inisial AL usia 26 tahun, warga Kota Palembang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, di Polda Sulteng, Jumat (12/4).

Didik menjelaskan pelaku YH dan AL membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Medan menuju Kota Palu menggunakan maskapai Lion Air. Sementara FC menunggu kedatangan YH dan AL di Bandara Mutiara Sis Aljufrie, Kota Palu, untuk dijemput.

Para pelaku digeledah di bandara tersebut dan ditemukan 5 bungkus paket yang diduga sabu-sabu yang terdiri dari 4 bungkus paket besar dan 1 bungkus paket sedang dengan berat seluruhnya sekitar 2 kilogram.

“Kedua pelaku, YH dan AL, menyembunyikan sabu di dalam sepatu,” kata Didik.

Selain itu, Didik menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa 5 buah telepon genggam, 2 pasang sepatu berwarna cokelat yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu-sabu, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah tas berwarna cokelat merek Polo, 1 buah tas, 1 unit mobil Honda Brio yang digunakan FC menjemput YH dan AL.

Dari penangkapan itu, Didik mengungkapkan dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah FC yang berada di Perumahan BTN Green View, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan. Di rumah itu polisi menemukan 1 buah timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk menimbang sabu-sabu.

Polisi juga menemukan 1 unit mesin penghitung uang, 1 unit server CCTV, 1 unit Notebook warna hitam merek Zyrex, 1 buah buku rekapan transaksi sabu-sabu, 6 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 20,69 gram, 4 buah sendok pengukur sabu-sabu, 1 set plastik besar pembungkus sabu, 2 buah alat timbangan digital kecil, 2 alat isap atau bong, 1 buah takaran pengukur, dan 3 buah korek api gas.

Didik menuturkan ketiga pelaku terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini diamankan di tahanan Polda Sulteng,” kata Didik. (FALDI)