PALU – Sebanyak 2.260 narapidana (napi) yang menjalani pidana di 12 UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah (Sulteng) memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1443 H/2022 M.
“Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu napi yang peroleh remisi berjumlah 696 orang, Lapas Luwuk 230 orang, Lapas Ampana 208 orang dan Lapas Tolitoli sebanyak 197 orang. Untuk Lapas Kolonodale napi terima remisi berjumlah 158 orang, Lapas Leok 90 orang, serta Lapas Parigi sebanyak 173 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, Sunar Agus kepada MAL Online, Rabu (27/4).
Selanjutnya kata dia, napi di Lapas Perempuan Palu yang menerima remisi berjumlah 105 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu 24 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu 232 orang, Rutan Donggala 94 orang, serta Rutan Poso 53 orang.
“Dari 2.260 napi tersebut memperoleh remisi khusus (RK) I (sebagian) sebanyak 2.258 dan RK II (seluruhnya) dua orang yakni di Lapas Luwuk dan Lapas Parigi,” sebutnya.
Lebih lanjut Sunar Agus mengatakan, dari 2.260 napi yang menerima remisi khusus Idul Fitri itu, 851 orang napi memperoleh remisi terkait PP Nomor: 99 Tahun 2021.
Rinciannya, Lapas Palu sebanyak 398 orang, terdiri dari tiga orang napi korupsi dan 395 orang narkotika. Lapas Luwuk sebanyak 43 orang, meliputi dua napi korupsi dan 41 narkotika. Lapas Tolitoli 71 napi, terdiri dari satu napi korupsi dan 70 narkotika.
Lapas Ampana berjumlah 95 napi, Lapas Kolonodale 49 napi, Lapas Leok 22 napi serta Lapas Parigi sebanyak 55 napi, seluruhnya napi narkotika. Kemudian di Lapas Perempuan Palu yang terima remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 76 napi, semuanya napi narkotika.
Untuk Rutan Palu delapan napi terdiri dari satu napi korupsi dan tujuh narkotika. Rutan Poso sebanyak 23 napi, terdiri dari satu napi dan 22 narkotika. Sementara Lapas Donggala napi terima remisi terkait aturan tersebut sebanyak 11 napi, seluruhnya terkait kasus narkotika.
OVER KAPASITAS
Dalam pernyataan itu, Sunar Agus juga mengungkapkan bahwa total napi dan tahanan di 12 UPT Pemasyarakatan di Sulteng 3.373, terdiri dari napi 3.237 dan tahanan 496 orang. Sementara total kapasitas hunian di 12 UPT Pemasyarakatan 1.711 orang.
“Over kapasitas 118 persen,” katanya mengakhiri.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG