PALU- Ernawati , Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menyidangkan dan menghukum 191 pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang, baik roda dua maupun empat Jum’at (19/5).
Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono mengatakan, dari data panitera muda (padmud) pidana sebanyak 191 pelanggar lalu lintas.
“Pelanggaran lalu lintas didomonasi kenderaan roda dua dengan berbagai macam pelanggaran. Di antaranya tidak memakai helm , tidak memiliki surat-surat kelengkapan motor lainya seperti STNK dan SIM, disusul pelanggar roda empat (R4),” kata Lilik Sugihartono.
Kata Lilik Sugihartono, Ernawati hakim tunggal menyidangkan pelanggar lalu lintas menjatuhkan denda bervariasi, tergantung dari tingkat pelanggaran dilakukan.
Lilik Sugihartono menjelaskan, PN Palu dalam kurun waktu ini telah menindak lanjuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas , para pelanggar tidak perlu lagi datang untuk ikut sidang tilang di pengadilan.
Lilik mengatakan, putusan tanpa kehadiran pelanggar berlaku bagi mereka yang ditilang dengan surat tilang biru maupun surat tilang merah. Surat tilang merah diberikan bagi pelanggar yang tak mau membayar dengan sistem E-Tilang yang telah diluncurkan Polri, beberapa waktu lalu.
“Sedangkan surat tilang biru diberikan bagi pelanggar yang sudah membayar denda tilang dengan sistem E-Tilang,’’ katanya.
Lilik menambahkan, pelanggar tinggal melihat vonis mereka di papan pengumuman atau Website PN Palu, lalu membayarkan denda lewat Bank. Selanjutnya pelanggar pemegang tilang merah bisa mengambil SIM atau STNK yang disita di loket tilang kejari. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.