191 Orang Belum Lunasi BPIH Tahap Pertama

oleh -
Arifin

PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, merilis sebanyak 191 orang yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama, sejak dibuka tanggal 16 April lalu. Batas waktu pelunasan telah berakhir tanggal 04 Mei 2018 lalu.

Dari total 1.986 calon jemaah haji reguler, baru 90 persen atau 1.795 orang yang melakukan pelunasan.

Berdasarkan data di Seksi Pendaftaran dan Dokumentasi Haji, Bidang Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Sulteng, calon jemaah regular yang telah melakukan pelunasan tahap pertama, terdiri dari Kota Palu dengan kuota 729, yang melunasi baru 612 orang. Kabupaten Poso dengan kuota 95, yang melunasi baru 91 orang. Donggala dengan kuota 177, yang melunasi 174 orang. Tolitoli dengan kuota 206, yang melunasi baru 193 orang. Banggai dengan kuota 176, yang melunasi 160 orang. Buol dengan kuota 24, masih tersisa satu yang belum melunasi.

BACA JUGA :  Renny Motivasi Pemuda Palu untuk Inovatif

Selanjutnya Morowali dengan kuota 152, yang melunasi baru 141 orang. Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan kuota 31, sudah melunasi seluruhnya.

Kemudian Parigi Moutong dengan kuota 142, yang melunasi baru 126 orang. Tojo Una-Una dengan kuota 37, masih tersisa satu orang. Sigi kuota 159, yang melunasi 149 orang. Morowali Utara kuota 38, masih tersisa satu orang. Demikian pula Banggai Laut dengan kuota 23, masih tersisa satu orang.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Dokumentasi Haji, H. Arifin, H. Arifin, Selasa (08/05), para jemaah yang belum melunasi, di antaranya karena ada yang sudah wafat, sakit,  sengaja menunda karena menunggu keluarga,  dan lainnya.

BACA JUGA :  Terdakwa Sabu 15 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

“Tapi masih ada proses pelunasan tahap II yang dijadwalkan mulai tanggal 15 sampai 25 Mei 2018 nanti,” katanya.

Dijelaskannya, di tahap ini, yang berhak melunasi diperuntukkan bagi jemaah dengan criteria mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1.

“Kemudian pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendampin dan cadangan yang berasal dari jemaah haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak lima persen,” tutupnya. (YAMIN)