PALU – 19 calon advokat mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, di Auditorium Fakultas Hukum, Universitas Tadulako (Untad), Senin (27/08).
Kegiatan yang akan berlangsung hingga Sabtu (01/09) itu dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Sulbadana.
Dr. Sulbadana berharap para peserta agar dapat menyerap dengan baik semua materi yang diberikan, sehingga dapat mengaktualisasikan apa yang didapatkannya sesuai yang diinginkan masyarakat pencari keadilan.
“Ibaratnya, kalian sudah mendapati ilmu di bangku kuliah, kini tinggal mempermantap serta mengasah kembali ilmu yang telah diterima,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sulteng, Riswanto Lasdin, mengatakan, DKPA merupakan kegiatan perdana bagi KAI, sekaitan kerjasama dengan universitas dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 95 Tahun 2016.
Dimana, kata dia, kegiatan pendidikan advokat diharuskan bekerjasama dengan universitas. Tiga bulan sebelumnya, KAI Sulteng sendiri telah menandatangani MoU dengan Fakultas Hukum Untad.
Dia menambahkan, kegiatan PKPA ini wajib diikuti calon advokat, sebelum dilantik dan diambil sumpahnya nanti.
Adapun materi yang diberikan, lebih condong pada praktik, di antaranya hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara TUN, hukum acara peradilan agama, dan hukum acara mahkamah konstitusi. Materi lainnya seperti sistem peradilan Indonesia, hukum tipikor, hukum PHI, tehnik wawancara dengan klien, pembuatan gugatan, pembuatan surat kuasa dan arbitrase.
Pematerinya sendiri berasal dari kalangan dosen yang telah memiliki kualifikasi dan praktisi hukum senior KAI dan hakim Pengadilan Tinggi Sulteng.
Jika tidak ada halangan, lanjut Riswanto, pada Bulan September atau Oktober nanti, peserta DPKPA akan diusulkan untuk diambil sumpah. (IKRAM)