181 Orang Napi Sulteng Dapat Remisi Natal

oleh -
Ka.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Lilik Sujandi saat memberikan secara simbolis remis kepada Napi di Palu. Foto : Dok.Kakanwil Kemenkum dan HAM Sulteng

PALU- Sebanyak 181 orang narapidana pemeluk agama Kristen berada di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tengah mendapat remisi khusus Natal 2021.

Dengan rincian mendapat remisi 15 hari, sebanyak 38 orang, 1 bulan sebanyak 107 orang, 1 bulan dan 15 hari 35 orang dan remisi 2 bulan 3 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Sunar Agus, Sabtu (25/12) mengatakan, adapun 181 orang diantaranya UPT mendapat remisi 15 hari Lapas Kelas III Kolonodale, 8 orang, Rutan Kelas II A Palu, 1 orang, Rutan Kelas II B Donggala 3 orang, Lapas Kelas II B Tolitoli 1 orang, Lapas Kelas II B Ampana 2 orang, Rutan Kelas II B Poso 2 orang, Lapas Kelas II A Palu, 3 orang, Lapas Kelas III Parigi 1 orang, LPP Palu, 2 orang.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Serahkan Sertifikat Halal Lapas/Rutan/ LPKA

Selanjutnya, UPT mendapat remisi 15 hari, LPKA 1 orang, Lapas Kelas II A Palu, 2 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 4 orang, Rutan Kelas II B Poso, 3 orang, Rutan Kelas II A Palu, 3 orang, Lapas Kelas II B Tolitoli 1 orang, Lapas Kelas III Parigi 1 orang.

UPT mendapat remisi 1 bulan, LPKA 1 orang, Lapas Kelas II A Palu, 36 orang, Lapas Kelas III Leok 2 orang, Lapas Kelas II B Ampana, 7 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 13 orang, Rutan Kelas II B Poso, 22 orang, Rutan Kelas A Palu, 5 orang, Lapas Perempuan Kelas III 9 orang, Lapas Kelas II B Tolitoli 6 orang

UPT mendapat remisi 1 bulan 15 hari, Lapas Kelas II A Palu , 8 orang, Lapas Kelas II B Ampana 12 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 3 orang, Rutan Kelas II B Poso 6 orang, Lapas Kelas II B Tolitoli 1 orang, Lapas Kelas III Parigi 3 orang.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dilantik Sebagai Anggota MPWN 2024-2027

UPT mendapat remisi 2 bulan, Lapas Kelas II A Palu 2 orang, Lapas Perempuan Kelas III Palu, 1 orang. UPT mendapat remisi 1 bulan, Lapas Kelas II A Palu 3 orang, Lapas Kelas III Kolonodale, 3 orang.

Sunar Agus memastikan, para narapidana mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku.

Menurutnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Pejabat PPK Pingsan, Direktur PT SBA Ditahan

“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” katanya.

Dia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Rep: Ikram/Ed: Nanang