17 CJH Sulteng Tidak Lunasi BPIH Tahap II

oleh -
Kepala Seksi Informasi Haji (KIH) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Abdul Haris di ruang kerjanya, Senin (13/05)(FOTO : MAL/YAMIN)

PALU – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019 M tahap II ditutup Jum’at 10 Mei 2019.

Kepala Seksi Informasi Haji (KIH) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Abdul Haris di ruang kerjanya, Senin (13/05) mengatakan,  dari estimasi jama’ah reguler 239 orang, ditambah  6 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), total 245 jama’ah.

Yang melunasi hingga waktu yang sudah ditentukan berjumlah 226, sisanya 19 yang tidak melunasi.

“Tahap dua ini mulai dibuka tanggal 29 April sampai 10 Mei 2019. Estimasi se Sulteng 245 Jema’ah, hingga hari terakhir persentase pelunasan baru 92 persen, jama’ah reguler yang melunasi 222 sisa 17 jama’ah, ditambah TPHD 2 orang yang tidak melunasi, total yang tidak melunasi 19 orang,”katanya.

BACA JUGA :  Perawatan Pribadi Picu Inflasi di Agustus, Tertinggi di Kabupaten Toli-Toli

Dia merincikan, untuk Kota Palu  pelunasannya 91 persen, dari kuota 80 jama’ah  yang tidak melunasi 7  jama’ah. Kabupaten Poso dari 13 jama’ah 100 persen melunasi. Donggala 30 jema’ah juga 100 persen.

Kabupaten Toli-toli kuota  31 jama’ah, 2 orang yang tidak melunasi. Kabupaten Banggai kuota 25 jama’ah, 6 Jama’ah tidak melunasi. Kabupaten Buol kuota 7 jama’ah, 1 tidak melunasi. Kabupaten Morowali kuota 11 jama’ah 100 persen melunasi.

Kabupaten Banggai Kepulauan kuota 2 jamaah, 100 persen melunasi. Kabupaten Parimo kuota 15 jama’ah 1 jama’ah tidak melunasi. Kabupaten Tojo Una-una kuota 11 jemaa’ah. 100 persen melunasi.

Kabupaten Sigi kuota 10 jama’ah, 100 persen melunasi. Kabupaten Morowali Utara kuota 4 jema’ah, 100 persen melunasi, dan  Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) 6 orang,  2 yang belum melunasi.

BACA JUGA :  Abdul Rahman: Jadikan Hari Santri sebagai Motivasi Meraih Prestasi

“Ada beberapa alasan kenapa jema’ah tidak melakukan pelunasan, salah satu factor terbanyak adalah tidak melakukan Istithaah Kesehatan sebagai syarat utama pemberangkatan calon jamaah haji (Calhaj). Bahkan, rekomendasi Istithaah telah menjadi syarat utama pelunasan BPIH,”terangnya.

Menurut Haris, 17 kuota yang tidak dilunasi akan diisi oleh jema’ah yang telah melakukan pelunasan dengan status cadangan. Jema’ah dengan status cadangan adalah mereka yang memiliki nomor porsi pada urutan selanjutnya.

“Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan dengan catatan akan berangkat manakala masih ada sisa kuota haji 1440H saat penutupan pelunasan tahap II,”jelasnya.

Haris menambahkan, pelunasan tahap tiga akan dilakukan seiring dengan adanya penambahan kuota haji untuk seluruh daerah secara nasional. Hanya saja, pihaknya belum memiliki jadwal pelaksanaannya.(YAMIN)