PALU – Kisruh drop out 167 mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, mencuat diberbagai media sosial.
Unand melalui Prof. Yuliandri menyampaikan bahwa 167 mahasiswa bukan dikeluarkan, akan tetapi bersedia mengundurkan diri karena tidak mendaftar ulang pada dua semester berturut-turut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Sakinah Aljufri memberikan saran kepada rektor Unand untuk menerapkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Jika mahasiswa yang tidak melakukan pendafaran ulang dikarenakan tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka kampus diwajibkan memberikan keringanan pembayaran UKT.
“Dalam kondisi saat ini, kampus harus mengeluarkan kebijakan memberikan toleransi dan fleksibilitas kepada mahasiswa yang tercatat tidak melakukan daftar ulang. Berikan kesempatan bari mereka untuk terus bisa kuliah, berikan keringanan pembayaran UKT,” ucapnya di komplek Al-Khairaat Palu, Sabtu (24/07).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri yang sedang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 masih melanda.
“Seharusnya beasiswa on going jangan dihilangkan, itu sangat penting untuk masiswa-mahasiswa yang tidak mampu terlebih masa pandemi ini. Dan justru kampus harus memberikan keringanan kepada mahasiswa untuk fleksibilitas dan keringanan dalam membayar UKT. Dalam rapat bersama kami beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjamin tidak akan ada mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus akibat tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT),” tuturnya.
Sakinah pun memberikan saran kepada rektor Unand dan jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sebaiknya Rektor dan jajarannya melakukan evaluasi untuk mengetahui detail mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang pada semester berikutnya. Apa yang sebenarnya tejadi terhadap mahasiswa hingga dua semester tidak melakukan pendaftaran ulang. Apakah ada kaitannya dengan ketidak mampuan mahasiswa membayar UKT atau ada hal lain atau justru kampus diam dan membiarkan mahasiwa,” ucapnya.
Walaupun ada peraturan Rektor yang menyatakan, bahwa mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut-turut akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa. Namun pihak kampus seharusnya melakukan tracking kepada mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang, apa lagi sampai dua semester berturut-turut.
“Ketika mahasiswa tidak melakukan pendaftaran ulang pada semester tertentu, maka kewajiban kampus mencari tahu mengapa mahasiswa tidak melakukan dafar ulang, apa alasannya dan kemudian carikan solusi terbaik,” tuturnya.
Tugas kampus adalah turut serta berkiprah dengan baik dan konsisten untuk turut berkontribusi mencerdaskan generasi penerus bangsa. Agar generasi muda penerus bangsa mempunyai daya saing yang handal, mumpuni, mampu bersaing dan tangguh.
“Peran kampus dalam mencerdaskan anak bangsa merupakan satu bentuk tanggungjawab institusional dan juga moral. Jangan terkasan kampus membiarkan mahasiswa terjebak dengan peraturan hingga pada akhirnya harus dikeluarkan dari kampus. Pada masa pandemi Covid-19 ini semua masyarakat terdampak, tidak terkecuali mahasiswa. Mungkin saja mereka tidak mampu membayar UKT kerena terdampak Pandemi,” ungkapnya.
Ia pun berharap agar kampus memperbaiki komunikasi dengan baik terhadap mahasiswa “Komunikasi dan pemberian informasi antara kampus dengan mahasiswa harus terjalin dengan baik sehingga tidak ada kumunikasi yang terputus,” pungkasnya. ***