PALU- Ketua Pansel (Kadis Kominfo) menyerahkan surat Gubernur tentang penyampaian nama-nama peserta seleksi calon anggota KI Provinsi periode 2021-2025 yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, kepada Ketua DPRD Provinsi melalui Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng.
“Hal itu diatur dalam Pasal 19 Peraturan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Nomor 4 Tahun 2016,” kata Ketua Pansel Faridah Lamarauna, kepada MAL Online, Kamis (26/8).
Faridah mengatakan, nama-nama calon KI diajukan itu antara lain, Abbas H. A. Rahim, Abdul Majid, Ali Rahman, Andi Affandy, Aprelius Balebu, Cahtrina D. Nelloh.
Selanjutnya, Henny H. Ingolo, Jefit Sumampouw, Jisman, Muhamad Akib, Nanang Qosim, Ridwan, Siti Norma Mardjanu, Sutrisno Yusuf, Ukas Abdul Latif.
Mulyono selaku Ketua Tim Seleksi (Timsel) KI Provinsi nama-nama tersebut, berhak dan wajib untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Mulyono mengatakan, tahapan seleksi sudah dilalui oleh para peserta seleksi, seperti seleksi administrasi, tes potensi, psikotes dan dinamika kelompok dan tes wawancara.
“Tes wawancara, terdapat 4 peserta dinyatakan tidak lulus sehingga tersisa 15 peserta berhak untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.
Mulyono mengatakan, untuk jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari DPRD Provinsi.
Mulyono menambahkan, yang jelas Surat Gubernur tentang penyampaian nama-nama peserta calon anggota KI Provinsi yang berhak mengikuti Uji kepatutan dan kelayakan, sudah disampaikan oleh Ketua Pansel Seleksi KI Faridah Lamarauna kepada Ketua DPRD Provinsi melalui Sekretaris DPRD Provinsi.
“Saya sangat berharap DPRD Provinsi dapat secepatnya melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan karena komisioner yang baru nantinya diharapkan efektif dapat bekerja pada 1 Desember 2021,” pungkas Mulyono. (Ikram)