SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2019, sebanyak 152.287 jiwa, di Aula Kantor KPU Sigi, Senin (23/07) malam.
Total jumlah tersebut, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 77.502 jiwa dan pemilih perempuan 74.785 jiwa.
Penetapan tersebut disaksikan Panwaslu Kabupaten Sigi, partai politik dan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Sebelum penetapan DPSHP tersebut, Ketua KPU Sigi, Moh. Nuzul TH Lapali, sempat membacakan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni sebanyak 15.890 jiwa yang tersebar di 15 kecamatan.
Pemilih yang belum memilik KTP elektronik tersebut, teracam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 mendatang.
Untuk itu, Nuzul mengharapkan kepada pihak terkait, termasuk partai politik, agar bersama-sama mengimbau warga yang belum melakukan perekamana KTP elektronik, agar segera merekam datanya di Dinas Dukcapil.
“untuk menyelesaikan elemen data 15.890 non KTP-el yang ada dalam AC KPU, maka pihak Dinas Dukcapil Sigi, KPU dan Panwaslu Sigi, partai peserta Pemilu 2019 agar berkomitmen bersama untuk menyelesaikannya sampai tanggal 10 Agustus,” katanya.
Terkait itu, Plt Kepala Dukcapil Kabupaten Sigi, Nurlia mengakui, jumlah warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, masih cukup banyak. Olehnya, dia meminta kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman.
Saat ini, kata dia, ada delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dukcapil di sejumlah kecamatan.
Namun, kata dia, di Kecamatan Kulawi Selatan, alat perekaman datanya dalam kondisi rusak.
Meski demikian, pihaknya melakukan pelayanan keliling bagi warga yang hendak melakukan perekaman.
“Tahun lalu kita datang di kecamatan menunggu masyarakat datang. Tahun ini kami sudah lakukan jemput bola. Insya Allah habis penetapan ini, kami memang sudah jadwalkan untuk melakukan perekaman keliling,” pungkasnya. (NANANG IP)