PALU – Sebanyak 1480 ballpres barang bukti (babuk) kepabeanan yang terdiri dari sepatu dan pakaian atau “cakar” dimusnahkan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dengan cara dibakar, di KM 28, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Kamis (12/4).
Pemusnahan turut dihadiri Kepala Kejari Palu Subeno, Kasat Sabhara Donggala AKP Zoel, Kapolsek Labuan Iptu Musa dan Bea Cukai Pantoloan Arifin.
Kepala Kejari Palu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Efrivel mengatakan, pemusnahan ini dari dua perkara tindak pidana khusus kepabeanan tahun 2017 yang telah inkra.
Perkara pertama teregister dengan nomor perkara 390/Pid.B/2017/PN Pal atas nama terpidana Ridwansyah bin Palewa nahkoda Kapal Motor KM. Mega Buana, dengan barang bukti 480 ballpres.
Efrivel mengatakan, Ridwansyah bin Palewa sendiri divonis pidana penjara selama 1,6 tahun, subsider enam bulan kurungan, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian perkara dengan Nomor 508/Pid.B/2017/PN Pal atas nama terpidana Burhanudin bin Kasim selaku nahkoda Kapal Motor KLM. Rizki Abadi, dengan barang bukti 1000 ballpres.
“Burhanudin sudah divonis 1,3 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Semua barangbukti tersebut berasal dari Malaysia, keduanya ditangkap di Berau, Kalimantan Timur,” tuturnya.
Kasat Sabhara Polres Donggal AKP Zoel mengatakan, dalam pengamanan pemusnahan babuk ini pihaknya menurunkan kurang lebih 20 personil terdiri dari Polres Donggala 8 orang dan Polsek Labuan 12 personil.
Pemusnahan babuk inipun diserbu oleh warga sekitar, meski babuk dalam kobaran api, warga masih nekad berebut dan mengambil barang-barang yang belum sempat terbakar. (IKRAM)