PALU – Sebanyak 14 perusahaan berbahan baku kayu dan produk kayu memiliki sertifikat Legalitas Kayu (LK). Perusahaan yang dimaksud, masing-masing di Kota Palu sebanyak lima dan Kabupaten Tolitoli juga sebanyak lima perusahaan. Kemudian di Donggala, Parimo, Poso dan Banggai, masing-masing satu.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Fitri Indawati Idris ketika menjadi narasumber dalam pertemuan konsolidasi pemantau kehutanan dan perkembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulawesi Tengah, Senin (18/12).
Ia mengatakan, sertifikat LK telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016 tentang tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang izin atau pada Hutan Hak. Kemudian diatur pula dalam Peraturan Dirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Dia menambahkan, SVLK menjadi komitmen Negara dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan serta mencegah illegal logging, sehingga berperan dalam mengerem laju emisi karbon.
“Sistem ini menjadi infrastruktur untuk mencapai pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diperlukan komitmen dan kerja sama para pihak, termasuk masyarakat untuk mengimplementasikan SVLK dan Unit Manajemen.
Vokal poin JPIK Sulteng, Rizal mengatakan peran masyarakat dalam memantau, mendorong proses dalam implementasi SVLK sangat penting karena ikut mengontrol dalam pengelolaan sumberdaya hutan sehingga bisa berkelanjutan dan lestari.
“Jika tidak, maka dikhawatirkan eksploitasi sumberdaya hutan berupa kayu yang tidak lestari justeru hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, bahkan bagi negara,” tegasnya.
Pertemuan konsolidasi pemantauan yang dilaksanakan oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) merupakan salah satu bagian peran masyarakat dalam memastikan kredibilitas SVLK. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.